Selasa, 02 September 2014

Financial Inclusion

Pengertian Financial Inclusion
          Financial inclusion atau keuangan inklusif memiliki definisi yaitu hak setiap orang untuk memiliki akses dan layanan penuh dari lembaga keuangan secara tepat waktu, nyaman, informatif, dan terjangkau biayanya, dengan penghormatan penuh kepada harkat dan martabatnya.“  (Strategi Nasional Keuangan Inklusif, 2012). Adanya financial inclusion ini mempunyai tujuan antara lain                    :
a.         Meningkatkan akses masyarakat ke layanan keuangan
b.        Menyediakan jasa dan produk keuangan sesuai kebutuhan masyarakat
c.         Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai layanan keuangan
d.        Mendorong peningkatan kesejahteraan rumah tangga
e.         Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal untuk mendukung sustainability pertumbuhan ekonomi nasional
f.         Membantu pengurangan kelompok miskin

          Dengan adanya tingkat financial inclusion yang lebih tinggi diharapkan mampu membawa perekonomian menjadi lebih baik.

Dampak Merugikan Financial Exclusion :
                 Suatu negara dengan tingkat financial inclusion yang rendah tentunya akan berdampak pada perekonomian negara tersebut. Dampak yang ditimbukan cenderung dampak yang negatif dan merugikan. Kerugian yang akan diderita apabila tingkat financial inclusion rendah antara lain        :
1.      Ekonomi biaya mahal;
2.      Memperbesar inequality;
3.      Sasaran eksploitasi  oleh non formal;
4.      Memperlamban pertumbuhan perekonomian;
5.      Rigiditas gap kemiskinan;
6.      Ekskalasi krisis;
7.      Social problem.




            Namun untuk meningkatkan financial inclusion di Indonesia bukannya tanpa kendala, melainkan masih banyak kendala, baik di sisi demand (masyarakat) dan di sisi supply (penyedia jasa keuangan). Kendala-kendala tersebut antara lain pada tabel 2.1  : 

Strategi Nasional Keuangan Inklusif
                        Untuk meningkatkan financial inclusion di Indonesia disusunlah Strategi Nasional Keungan Inklusif (SNKI) yang disusun bersama antara Bank Indonesia, kantor wakil presiden (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan/TNP2K) dan Kementerian Keuangan.
            SNKI mempunyai visi yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui pengurangan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia melalui penciptaan sistem keuangan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. SNKI mempunyai 6 pilar untuk mencapai visi tersebut yang dapat dilihat pada tabel 2.2
           
6 Pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif di Indonesia
Pilar 1
Edukasi Keuangan
Pilar 2
Fasilitas Keuangan Publik
Pilar 3
Pemerataan Informasi Keuangan
Pilar 4
Kebijakan atau Peraturan Pendukung
Pilar 5
Intermediasi dan Saluran Distribusi
Pilar 6
Perlindungan Konsumen
                                             


Indikaror Keberhasilan Financial Inclusion di Indonesia
                        Untuk mengukur keberhasilan dari program financial inclusion di Indonesia maka dibuatlah beberapa indikator agar para stakeholder mampu melihat seberapa besar perkembangan financial inclusion di Indonesia. Indikator yang dipakai antara lain:
1.      Dimensi akses
Dilihat melalui informasi mengenai keterjangkauan jasa keuangan melalui parameter jumlah kantor bank dan ATM dan dapat dilihat pula bahwa tingkat penyediaan akses oleh bank kepada masyarakat senantiasa meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah kantor bank dan ATM.
2.      Dimensi penggunaan

Dilihat melalui informasi mengenai penggunaan aktual dari jasa/produk keuangan dengan parameter jumlah rekening tabungan yang digunakan masyarakat dan dapat dilihat pula bahwa tingkat penggunaan layanan keuangan bank oleh masyarakat juga meningkat yang tercermin melalui kenaikan jumlah rekening Dana Pihak Ketiga (DPK) dan rekening kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar