Pengertian Financial Inclusion
Financial inclusion atau keuangan
inklusif memiliki definisi yaitu hak setiap orang untuk memiliki akses dan
layanan penuh dari lembaga keuangan secara tepat waktu, nyaman, informatif, dan
terjangkau biayanya, dengan penghormatan penuh kepada harkat dan
martabatnya.“ (Strategi Nasional
Keuangan Inklusif, 2012). Adanya financial inclusion ini mempunyai tujuan
antara lain :
a.
Meningkatkan
akses masyarakat ke layanan keuangan
b.
Menyediakan
jasa dan produk keuangan sesuai kebutuhan masyarakat
c.
Meningkatkan
pengetahuan masyarakat mengenai layanan keuangan
d.
Mendorong
peningkatan kesejahteraan rumah tangga
e.
Mendorong
pertumbuhan ekonomi lokal untuk mendukung sustainability pertumbuhan ekonomi
nasional
f.
Membantu
pengurangan kelompok miskin
Dengan adanya tingkat
financial inclusion yang lebih tinggi diharapkan mampu membawa perekonomian
menjadi lebih baik.
Dampak Merugikan Financial Exclusion :
Suatu
negara dengan tingkat financial inclusion yang rendah tentunya akan berdampak
pada perekonomian negara tersebut. Dampak yang ditimbukan cenderung dampak yang
negatif dan merugikan. Kerugian yang akan diderita apabila tingkat financial
inclusion rendah antara lain :
1. Ekonomi biaya mahal;
2. Memperbesar inequality;
3. Sasaran eksploitasi
oleh non formal;
4. Memperlamban pertumbuhan perekonomian;
5. Rigiditas gap kemiskinan;
6. Ekskalasi krisis;
7. Social problem.
Namun untuk
meningkatkan financial inclusion di Indonesia bukannya tanpa kendala, melainkan
masih banyak kendala, baik di sisi demand (masyarakat) dan di sisi supply
(penyedia jasa keuangan). Kendala-kendala tersebut antara lain pada tabel 2.1 :
Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Untuk
meningkatkan financial inclusion di Indonesia disusunlah Strategi Nasional
Keungan Inklusif (SNKI) yang disusun bersama antara Bank Indonesia, kantor
wakil presiden (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan/TNP2K) dan
Kementerian Keuangan.
SNKI mempunyai visi
yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui pengurangan kemiskinan,
pemerataan pendapatan dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia melalui
penciptaan sistem keuangan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
SNKI mempunyai 6 pilar untuk mencapai visi tersebut yang dapat dilihat pada tabel
2.2
|
6 Pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif di Indonesia
|
|
|
Pilar 1
|
Edukasi Keuangan
|
|
Pilar 2
|
Fasilitas Keuangan Publik
|
|
Pilar 3
|
Pemerataan Informasi Keuangan
|
|
Pilar 4
|
Kebijakan atau Peraturan Pendukung
|
|
Pilar 5
|
Intermediasi dan Saluran Distribusi
|
|
Pilar 6
|
Perlindungan Konsumen
|
Indikaror Keberhasilan Financial Inclusion di Indonesia
Untuk mengukur keberhasilan dari program financial
inclusion di Indonesia maka dibuatlah beberapa indikator agar para stakeholder mampu melihat seberapa besar
perkembangan financial inclusion di Indonesia. Indikator yang dipakai antara
lain:
1.
Dimensi
akses
Dilihat melalui informasi mengenai keterjangkauan jasa keuangan melalui
parameter jumlah kantor bank dan ATM dan dapat dilihat pula bahwa tingkat
penyediaan akses oleh bank kepada masyarakat senantiasa meningkat sejalan
dengan bertambahnya jumlah kantor bank dan ATM.
2.
Dimensi
penggunaan
Dilihat melalui informasi mengenai penggunaan aktual dari jasa/produk
keuangan dengan parameter jumlah rekening tabungan yang digunakan masyarakat dan
dapat dilihat pula bahwa tingkat penggunaan layanan keuangan bank oleh masyarakat
juga meningkat yang tercermin melalui kenaikan jumlah rekening Dana Pihak
Ketiga (DPK) dan rekening kredit.